STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGGAJIAN KARYAWAN

  • Staf HRD merekap absensi, Lembur, bonus, potongan gaji karyawan dan menyerahkan Daftar Gaji Karyawan kebagian Pajak (DGK diperiksa dan Diotorisasi sampai Manager HRG)
  • Staf Pajak menghitung pajak karyawan (diperiksa Senior Pajak) dan menyerahkan kembali kebagian HRD
  • Staf HRD, Membuat Slip Gaji Karyawan dan Menyerahkan Daftar Gaji Karyawan ke bagian akunting. (diperiksa dan Diotorisasi sampai Manager HRG)
  • Staf Akunting menyiapkan Bukti Pengeluaran Kas/ Bank. (BPKB diperiksa dan Diotorisasi sampai Manager Akunting)
  • Staf Akunting, Memasukkan transaksi penggajian ke program akunting dan menjurnalnya. (diperiksa senior akunting)
  • Manager Akunting Menerima, memeriksa DGK, BPKB meliputi kelengkapan dokumen, kebenaran jurnal, kebenaran nomor perkiraan, keakuratan angka dan paraf pembuat dan penjurnal. Jika sudah benar memaraf dan menyerahkannya ke bagian Finance.
  • Bagian Finance Menerima, memeriksa kembali DGK, BPKB kemudian menyiapkan dan mengisi cek/giro sebesar angka di BPKB kemudian menyerahkannya ke DirKeu untuk ditandatangani.
  • Direktur Keuangan Menerima, memeriksa kembali DGK, BPKB dan cek/giro. Jika sudah benar menandatanganinya dan menyerahkan kembali ke finance.
  • Bagian Finance Menerima, memeriksa DGK, BPKB dan cek/giro kemudian ke bank untuk proses cek/giro dan transfer ke rekening karyawan. Setelah itu mengisi laporan harian kas/bank dan menyerahkan semua dokumen ke bagian akunting.
  • Bagian Akunting Mengarsip semua dokumen diatas.
Keterangan:

Bagian Terkait
HRD
AKUNTING
PAJAK
FINANCE
DIREKTUR KEUANGAN

Dokumen terkait
Daftar Gaji Karyawan (DGK)
Bukti Pengeluaran Kas/ Bank (BPKB)



SEMOGA BERMANFAAT
TERIMA KASIH

Postingan terbaru

Recent Posts Widget