PSAK EKUITAS

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

Ikatan Akuntan INDONESIA

Akuntansi Ekuitas

 

PENDAHULUAN


Tujuan

Ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam perusahaan harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan dan akta pendirian yang berlaku.

Ruang Lingkup

            01        Ruang lingkup ekuitas yang diatur disini adalah untuk

(1)        perusahaan BUMN,
(2)        perusahaan swasta, dan
(3)        koperasi sesuai UU-RI.

Definisi

02        Ekuitas merupakan bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara aktiva dan kewajiban yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan tersebut.

            03        Pada dasarnya ekuitas berasal dari investasi pemilik dan hasil usaha perusahaan. Ekuitas akan berkurang terutama dengan adanya penarikan kembali penyertaan oleh pemilik, pembagian keuntungan atau karena kerugian.

            04        Ekuitas terdiri atas setoran pemilik yang seringkali disebut modal atau simpanan pokok anggota untuk badan hukum koperasi, saldo laba, dan unsur lain.



Penjelasan


Bentuk Hukum Perusahaan dan Ekuitas


05        Bentuk hukum perusahaan dan ekuitas adalah sebagai berikut:

5.1.      Badan Usaha Milik Negara/Daerah {BUMN/D)

Ditinjau dari bentuk hukum dan ekuitas, BUMN/D dapat dibedakan menjadi:

(a)        Perusahaan Jawatan (Perjan)

Sebagai BUMN, modal Perusahaan Jawatan tidak terpisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(b)        Perusahaan Umum {Perum)

Sebagai BUMN, modal Perusahaan Umum yang disetor merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN dan tidak terdiri atas saham. Dari sudut akuntansi ekuitas, kecuali modal yang tidak terdiri dari saham, pada prinsipnya cara pengklasifikasian dan penyajian adalah sama dengan PT (Persero).

(c)        PT (Persero)

PT {Persero) adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas yang mayoritas sahamnya dimiliki negara. Dari sudut akuntansi ekuitas, tidak ada perbedaan antara suatu PT (Persero) dengan Perseroan Terbatas.

(d)       Disamping BUMN tersebut di atas, terdapat Perusahaan Negara (PN) yang secara khusus dibentuk berdasarkan suatu peraturan perundangan pendirian, yang di dalamnya mengatur juga mengenai modal.

(e)        Modal suatu Perusahaan Daerah adalah kekayaan yang terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah .

5.2.      Perusahaan Swasta

Ditinjau dari sudut bentuk hukum dan ekuitas, perusahaan swasta dapat berbentuk:

(a)        Perusahaan Perorangan

Perusahaan Perorangan bukan suatu badan hukum, dan modalnya tidak terbagi atas saham. Harta kekayaan pribadi pemilik perusahaan terikat pada hutang piutang usaha perorangan.

(b)        Persekutuan Perdata

Persekutuan Perdata bukan suatu badan hukum, dan modalnya tidak terdiri atas saham.

(c)        Firma

Modal Firma tidak terbagi atas saham dan para anggota Firma bertanggungjawab renteng atas kewajiban Firma sebagai suatu persekutuan orang.

(d)       Commanditaire Vennootschap {C.V.)

Modal suatu persekutuan C.V. harus dipisahkan antara Modal Pesero Aktif dan Modal Pesero Komanditer. Pesero aktif adalah pesero yang bertindak aktif sebagai pengurus C.V. Pesero Komanditer adalah pesero tidak aktif sebagai pengurus C.V. dan hanya bertanggung-jawab sebatas modal C.V. yang menjadi bagiannya.

(e)        Perseroan Terbatas (PT)

Modal Perseroan Terbatas terdiri atas saham. Tanggung jawab persero terbatas pada jumlah modal saham yang disetor apabila PT telah disahkan Menteri Kehakiman.

5.3.      Koperasi

Koperasi adalah badan hukum. Modal pokok koperasi adalah simpanan pokok anggota, mirip saham atas nama, tak dapat dipindahtangankan dan dapat diambil kembali bila anggota keluar dari keanggotaan koperasi. Ekuitas koperasi atau kekayaan bersih koperasi adalah simpanan pokok, simpanan lain, pinjaman-pinjaman, penyisihan hasil usaha termasuk cadangan.

Klasifikasi Instrumen Keuangan

Kewajiban

            06        Klasifikasi instrumen keuangan ditentukan berdasarkan substansi pengakuan awal transaksi (contractual arrangement on initial recognition). Apabila pada awal transaksi penyerahan suatu instrumen keuangan mengandung kewajiban kontraktual untuk menyerahkan uang tunai atau sejenisnya di masa yang akan datang, maka instrumen keuangan tersebut digolongkan sebagai kewajiban .

Ekuitas

            07        Apabila pemegang instrumen keuangan tak mempunyai hak keuangan masa depan pada penerbit instrumen, namun berhak secara proporsional atas dividen atau distribusi berlandas ekuitas, maka instrumen tersebut digolongkan sebagai ekuitas.

Instrumen keuangan yang tak mengandung pemaksaan pelaksanaan kewajiban keuangan pada saat perusahaan dalam kondisi kurang menggembirakan, digolongkan sebagai instrumen ekuitas.

            08        Instrumen keuangan yang tergolong bukan kelompok kewajiban dikelompokkan di bawah judul Ekuitas.


Pernyataan


Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 21 terdiri dari paragraf 9 - 45. Pernyataan ini harus dibaca dalam konteks paragraf 1 - 8.
09        Ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam perusahaan harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan dan akta pendirian yang berlaku.
Pada pokoknya, pengungkapan unsur ekuitas diharapkan secara jelas mengelompokkan modal disetor, saldo laba, selisih penilaian kembali aktiva tetap, dan modal sumbangan. Rincian tiap kelompok diperkenankan, selama tak bertentangan dengan Pernyataan ini.
Akuntansi Ekuitas untuk Badan Usaha Bukan PT
10        Akuntansi untuk ekuitas Badan Usaha bukan PT harus dilaporkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk badan usaha tersebut dan standar akuntansi keuangan yang berlaku khusus untuk industri yang bersangkutan, misalnya Koperasi.
Akuntansi Ekuitas untuk Badan Usaha Berbentuk PT
11        Modal saham meliputi saham preferen, saham biasa dan akun Tambahan Modal Disetor. Pos modal lainnya seperti modal yang berasal dari sumbangan dapat disajikan sebagai bagian dari tambahan modal disetor.
Unsur Penambahan Modal Disetor PT
              12      Akun Tambahan Modal Disetor terdiri dari berbagai macam unsur penambah modal, seperti; agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah dari pada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya, tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor dan lain sebagainya. Akun Tambahan Modal Disetor tidak boleh didebit atau dikredit dengan pos laba/rugi usaha maupun laba/rugi luar biasa .

Pencatatan Penambahan Modal Disetor PT
13          Penambahan modal disetor dicatat berdasarkan:
(a)          Jumiah uang yang diterima.
(b)          Setoran saham dalam bentuk uang, sesuai transaksi nyata.
Untuk jenis saham yang diatur dalam bentuk Rupiah dalam akta pendirian, setoran saham tunai dalam bentuk mata uang asing dinilai dengan kurs berlaku tanggal setoran.

Untuk jenis saham yang diatur dalam mata uang asing dalam akta pendiriannya, setoran tunai baik Rupiah atau mata uang asing lain harus dikonversi ke mata uang asing dalam akta pendirian sesuai kurs resmi yang berlaku pada tanggal setoran, kecuali akta pendirian atau keputusan Pemerintah menentukan kurs tetap. Selisih kurs mata uang asing yang timbul sehubungan dengan transaksi modal, harus dibukukan sebagai bagian dari modal dalam akun Selisih Kurs atas Modal Disetor dan bukan merupakan unsur laba rugi.
(c)          Besarnya tagihan yang timbul atau hutang yang dikonversi menjadi modal.

(d)          Setoran saham dalam dividen saham dilakukan dengan harga wajar saham, yaitu harga pasar tanggal transaksi untuk PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek, atau nilai wajar yang disepakati Rapat Umum Pemegang Saham untuk saham yang tidak ada harga pasarnya.
(e)          Nilai wajar aktiva bukan kas yang diterima.
(f)          Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng), menggunakan nilai wajar aktiva bukan kas yang diserahkan, yaitu nilai appraisal tanggal transaksi yang disetujui Dewan Komisaris untuk PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek, atau nilai kesepakatan Dewan Komisaris dan penyetor bentuk barang.

Pencatatan Pengurangan Modal Disetor PT
              14      Pengurangan modal disetor lazimnya dicatat berdasarkan:
(a)          jumlah uang yang dibayarkan; atau
(b)          besarnya hutang yang timbul; atau
(c)          nilai wajar aktiva bukan kas yang diserahkan.

              15      Pengeluaran saham dicatat sebesar nilai nominal yang bersangkutan. Bila jumlah yang diterima dari pengeluaran saham tersebut lebih besar dari pada nilai nominalnya, selisih yang terjadi dibukukan pada akun Agio Saham.
              16      Bila ketentuan hukum yang ada memungkinkan penarikan kembali saham yang telah dikeluarkan, maka pencatatan transaksi ini dilakukan dengan mendebit akun Modal Saham dan mengkredit Modal Saham Yang Diperoleh Kembali sebesar jumlah yang dibukukan pada saat perolehan kembali saham yang bersangkutan .
              17      Saham yang dikeluarkan sehubungan dengan penyertaan modal dalam bentuk penyerahan aktiva bukan kas atau pemberian jasa umumnya dinilai sebesar nilai wajar aktiva/jasa tersebut atau nilai wajar saham yang bersangkutan, tergantung mana yang lebih jelas.

Penebusan/Penarikan Kembali Modal Saham PT

Perolehan Kembali Saham Beredar dengan Cost Method

              18      Jika perusahaan memperoleh kembali saham yang telah dikeluarkan, selisih antara jumlah yang dibayarkan pada saat perolehan kembali dengan jumlah yang diterima pada saat pengeluaran saham tidak diakui sebagai laba atau rugi perusahaan. Perolehan kembali saham yang telah dikeluarkan dapat dicatat dengan menggunakan cost atau par value method. Dengan cost method, saham yang diperoleh kembali dicatat sebesar harga perolehan kembali dan disajikan sebagai pengurang atas jumlah modal.

              19      Saham yang dibeli kembali dicatat sesuai harga perolehan kembali, disajikan sebagai pengurang akun Modal Saham, untuk saham sejenis, disajikan dalam jumlah lembar dan nilai nominal. Kemudian, selisih harga perolehan kembali dengan nilai nominal disajikan sebagai pengurang atau penambah akun Agio Saham, disajikan per jenis saham dan Rupiah, dengan judul Tambahan {Pengurang) Agio Modal Dari Perolehan Kembali Saham. Apabila agio saham menjadi defisit (disagio) karena transaksi perolehan kembali, defisit tersebut dibebankan pada saldo laba.
Perolehan Kembali Saham Beredar dengan Par Value Method

              20      Metode nilai nominal atauparva/uemethodlazimnya digunakan dalam hal saham yang diperoleh kembali tersebut akan dikeluarkan lagi dikemudian hari. Dengan metode nilai nominal (par va/ue method), saham yang diperoleh kembali dicatat sebesar nilai nominal saham yang bersangkutan dan disajikan sebagai pengurang akun Modal Saham. Apabila saham yang diperoleh kembali tersebut semula dikeluarkan dengan harga di atas pari, akun Agio Saham akan didebit dengan agio saham yang bersangkutan.

Dalam hal jumlah yang dibayarkan lebih besar dari pada jumlah yang diterima pada saat pengeluarannya, selisih tersebut dibukukan dengan mendebit akun Saldo Laba. Sebaliknya bila jumlah yang dibayarkan lebih kecil, selisihnya dianggap sebagai unsur penambah modal dan dibukukan dengan mengkredit akun Tambahan Modal dari Perolehan Kembali Saham. Metode ini lazimnya digunakan bila perolehan kembali dilakukan dalam rangka penarikan saham.

Perolehan Kembali Saham Sumbangan

              21      Saham yang diperoleh kembali dari sumbangan lazimnya dicatat sebesar jumlah yang diterima pada saat pengeluarannya dengan mendebit akun Modal Saham Yang Diperoleh Kembali dan mengkredit akun Modal Yang Berasal Dari Sumbangan. Pada saat saham tersebut dijual kembali, selisih antara jumlah yang tercatat dengan harga jualnya ditambahkan pada akun Modal Yang Berasal Dari Sumbangan.

Dividen PT

Bentuk Pembagian Dividen

              22      Kewajiban perusahaan untuk membagi dividen timbul pada saat deklarasi dividen, dan dengan demikian pada saat tersebut saldo laba akan dibebani dengan jumlah dividen termaksud

Kewajiban yang timbul lazimnya disajikan dalam kelompok kewajiban lancar. Bila dividen dibagikan dalam bentuk aktiva bukan kas, maka saldo laba akan didebit sebesar nilai wajar aktiva yang diserahkan. Dasar pencatatan untuk pembagian dividen dalam bentuk aktiva bukan kas dan saham harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Dividen Saham

              23      Pembagian dividen termasuk dividen saham berasal dari saldo laba. Pembagian dividen saham adalah pembagian saldo laba kepada pemegang saham, yang diinvestasikan kembali oleh mereka dalam bentuk modal disetor. Pembagian dividen saham dicatat berdasarkan nilai wajar saham. Termasuk dalam pengertian nilai wajar adalah harga pasar saham PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek atau harga sesuai peraturan dalam Akta Pendirian PT yang sahamnya tidak terdaftar di Bursa Efek, dengan syarat telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham serta tak.bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.



Konversi Agio Menjadi Saham
              24      Konversi agio menjadi saham digolongkan sebagai Modal Disetor sebesar nilai nominal. Konversi agio menjadi saham tak boleh digolongkan sebagai pembagian dividen.
Penyajian dan Pengungkapan
Penyajian Modal
              25      Penyajian modal dalam neraca harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pada akta pendirian perusahaan dan peraturan yang berlaku serta menggambarkan hubungan keuangan yang ada.
              26      Modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor, nilai nominal dan banyaknya saham untuk setiap jenis saham harus dinyatakan dalam neraca.
              27      Bila terdapat lebih dari satu jenis saham, hak preferen dari suatu golongan saham atas dividen dan pelunasan modal pada saat likuidasi harus dicantumkan dalam laporan keuangan.
              28      Dalam hal terdapat tunggakan dividen atas saham preferen dengan hak dividen kumulatif, jumlah tunggakan tiap saham dan jumlah keseluruhan dividen periode sebelumnya harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
              29      Perubahan atas modal yang ditanam dalam tahun berjalan harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
              30      Modal disajikan dalam neraca setelah kewajiban. Bentuk penyajiannya sesuai Akta Pendirian Badan Usaha tersebut, misalnya: saham adalah penyertaan modal dalam kepemilikan Perseroan Terbatas.
              31      Pada perusahaan yang terdaftar pada bursa efek, saham dapat ditempatkan dengan dasar pesanan. Dengan dasar ini saham hanya akan dikeluarkan jika pemesan telah membayar penuh harga saham yang bersangkutan. Pesanan saham dicatat dengan mendebit akun Piutang Kepada Pemesan Saham dan mengkredit akun Modal Saham Yang Dipesan. Akun Modal Saham Yang Dipesan disajikan dalam kelompok modal di bawah akun Modal Saham.
Akun Piutang kepada Pemesan Saham sebesar sisa harga saham yang belum dilunasi dalam transaksi semacam ini lazimnya disajikan dalam kelompok aktiva lancar. Apabila piutang ini tidak dimaksudkan untuk ditagih dalam waktu dekat, akun ini dapat disajikan dalam kelompok mengurangi akun Modal Saham Yang Dipesan.
Pada saat harga saham sudah dibayar penuh, akun Modal Saham Yang Dipesan akan didebit dan akun Modal Saham dikredit. Dalam hal pemesan gagal melunasi sisa pembayarannya, maka tergantung pada kebijakan perusahaan dan dilandaskan pada peraturan hukum yang berlaku, perusahaan dapat mengambil salah satu tindakan di bawah ini:
(a)          mengembalikan jumlah pembayaran yang telah dilakukan;
(b)          mengembalikan jumlah pembayaran yang telah dilakukan dikurangi dengan jumlah tertentu;
(c)          jumlah pembayaran yang telah dilakukan diakui sebagai unsur penambah modal dan disajikan sebagai tambahan modal dari pembatalan penjualan saham;
(d)          mengeluarkan saham yang sebanding dengan jumlah pembayaran yang telah dilakukan.



Penyajian dan Pengungkapan Saldo Laba

              32      Saldo laba menunjukkan akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian dividen dan koreksi laba-rugi periode lalu. Akun ini harus dinyatakan terpisah dari akun Modal Saham. Seluruh saldo laba dianggap bebas untuk dibagikan sebagai dividen, kecuali jika diberikan indikasi mengenai pembatasan terhadap saldo laba, misalnya; dicadangkan untuk perluasan pabrik, atau untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang maupun ikatan tertentu.

Saldo laba yang tidak tersedia untuk dibagikan sebagai dividen karena pembatasan-pembatasan tersebut, dilaporkan dalam akun tersendiri yang menggambarkan tujuan pencadangan termaksud; pembatasan-pembatasan yang ada harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

              33      Saldo laba tidak boleh dibebani atau dikredit dengan pos-pos yang seharusnya diperhitungkan pada laporan laba rugi tahun berjalan.

              34      Pengungkapan saldo laba harus meliputi:
(a)          Pengungkapan penjatahan (apropriasi) dan pemisahan saldo laba, menjelaskan jenis penjatahan dan pemisahan, tujuan penjatahan dan pemisahan saldo laba, serta jumlahnya. Perubahan akun-akun penjatahan atau pemisahan saldo laba, harus pula diungkapkan.
(b)          Peraturan, perikatan, batasan dan jumlah batasan di sekitar saldo laba, harus diungkapkan. Misalnya, selama perjanjian kredit berlangsung, perusahaan tak diizinkan membagi saldo laba tanpa seijin kreditor.
(c)          Perubahan saldo laba karena penggabungan usaha dengan metode penyatuan kepentingan (pooling of interests).
(d)          Koreksi masa lalu, baik bruto maupun neto setelah pajak. Pengungkapan harus dilakukan dengan penjelasan bentuk kesalahan laporan keuangan terdahulu, dampak koreksi terhadap laba usaha, laba bersih dan nilai saham perlembar.
(e)          Pengungkapan jumlah dividen dan dividen per lembar saham, pengungkapan keterbatasan saldo laba tersedia bagi dividen.
(f)          Tunggakan dividen, baik jumlah maupun tunggakan per lembar saham.
(g)          Pengungkapan deklarasi dividen setelah tanggal neraca, sebelum tanggal penerbitan laporan keuangan.
(h)          Pengungkapan dividen saham dan pecah-saham, pengungkapan jumlah yang dikapitalisasi dan saji ulang laba per saham (EPS) agar laporan keuangan berdaya banding.

Pengungkapan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca

              35      Kewajiban pengungkapan kejadian penting setelah tanggal laporan keuangan dalam catatan atas laporan keuangan, seperti penjualan saham besar-besaran, deklarasi dividen setelah tanggal neraca sebelum tanggal Pendapat Akuntan Independen, rekapitalisasi dan transaksi modal yang lain.



Pengungkapan Per Jenis Saham
              36      Informasi tiap jenis saham harus diungkap terpisah dalam catatan atas laporan keuangan, meliputi:
-             modal dasar;
-             modal ditempatkan atau dipesan belum disetor;
-             modal disetor;
-             harga pari, harga nominal per lembar;
-             perubahan lembar saham tiap jenis saham dan saldo nilai

Rupiah per jenis saham selama periode akuntansi;
-             hak istimewa atau hak mendahului;
-             batasan khusus; dan
-             penjelasan bila dapat konversi, tarif konversi.

Pengungkapan Kerugian PT 50% dari Modal
              37      Apabila perseroan menderita kerugian sebesar lima puluh persen dari modalnya, kewajiban untuk diumumkan dalam register kepaniteraan Pengadilan Negeri dan dalam Berita Negara, diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, selama Undang-Undang yang terkait masih berlaku.

Pengungkapan Kerugian PT 75% dari Modal
              38      Apabila perseroan mencapai akumulasi kerugian sebesar tujuh puluh lima persen dari modal, penjelasan bahwa demi hukum PT tersebut bubar, diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, selama Undang-Undang yang terkait masih berlaku .

              39      Bila persyaratan modal minimum yang ditentukan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau akta pendirian tidak atau belum dipenuhi, maka harus diungkapkan. Misalnya batas minimum modal disetor dan jumlah pemegang saham PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek.

Pengungkapan Dividen

              40      Pengungkapan dividen meliputi:

-             jumlah dividen;
-             dividen per lembar saham;
-             bentuk dividen;
-             batasan saldo laba minimum dalam kaitan dengan ketersediaan dividen;
-             hutang dividen;
-             hutang dividen per lembar saham;
-             pengumuman pembagian dividen, setelah tanggal neraca, sebelum tanggal Pendapat Akuntan Independen;
-             jumlah kapitalisasi dividen saham dan pecah-saham, per lembar dan jumlah keseluruhan;  dan
-             laba per saham perlu disaji ulang (restated) berdasarkan jumlah saham yang setara setelah pecah-saham agar dapat diperbandingkan .
Pengungkapan Saham Beredar yang Diperoleh Kembali

              41      Pengungkapan saham beredar yang diperoleh kembali meliputi:

-             Saham beredar yang diperoleh kembali, metode cost, disajikan sebagai pengurang jumlah Modal. Lembar saham yang diperoleh kembali dan dipegang perusahaan harus diungkapkan .
-             Saham beredar yang diperoleh kembali, metode nilai pari (par value), sebagai pengurang saham beredar (yaitu modal disetor) sejenis. Selisih nilai perolehan kembali dan nilai pari dijumlahkan atau dikurangkan pada Agio Saham sejenis.
              Lembar saham yang diperoleh kembali dan dipegang perusahaan harus diungkapkan.

Pengungkapan Bagian Lain Ekuitas

              42      Pengungkapan bagian lain Ekuitas (seperti saldo laba, agio, selisih penilaian kembali aktiva tetap dan cadangan) harus dilakukan secara terpisah, meliputi:

-             perubahan selama periode akuntansi; dan
-             batasan distribusi.

Reorganisasi

              43      Kuasi reorganisasi merupakan prosedur penataan kembali ekuitas yang dilakukan dalam hal perusahaan menderita kerugian terus menerus dan terdapat defisit dalam jumlah yang sangat material. Tindakan ini harus didasarkan atas keputusan formal para pemegang saham. Dengan kuasi reorganisasi, perusahaan menyelenggarakan dasar pembukuan baru yang membukukan aktiva tertentu sebesar nilai wajar yang lebih rendah dari nilai bukunya dengan mendebit akun Defisit dan menurunkan nilai nominal saham. Penyesuaian ekuitas berkenaan dengan tindakan termaksud harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan .

Selisih Penilaian Kembali


              44      Sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 16 tentang Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain, penilaian atau revaluasi aktiva tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Keuangan menganut peniiaian berdasarkan harga perolehan. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan penyimpangan dari konsep harga perolehan di dalam penyajian aktiva tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan perusahaan. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aktiva tetap dibukukan dalam kelompok modal di antara tambahan modal disetor dan saldo laba dengan nama akun Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap.

Postingan terbaru

Recent Posts Widget