PSAK Pendapatan Jasa Telekomunikasi

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

Ikatan Akuntan INDONESIA

Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi


PENDAHULUAN


01        Jasa telekomunikasi adalah jasa pemancaran, jasa pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apapun yang disediakan oleh penyelenggara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

            02        Sarana telekomunikasi yang digunakan untuk menyampaikan informasi dapat dipisahkan dalam tiga bagian, yaitu: sarana di pengirim, sarana penerima, dan sarana transmisi. Sarana pengirim dan penerima dapat berupa pesawat telepon baik yang bersifat tetap maupun bergerak, pesawat telex, pesawat facsimile, pesawat pengirim data, atau pesawat lainnya. Sarana transmisi dapat berupa kabel, serat optik, radio, satelit, atau sistem elektromagnetik lainnya. Pengaturan trafik informasi dan pencatatan pemakaian jasa biasanya dilakukan di sentral lokal, atau sentral interlokal/ Sambungan Langsung Jarak Jauh, atau sentral gerbang internasional sesuai dengan tujuan penyampaian.

03        Dengan konfigurasi teknis alat telekomunikasi tersebut, maka akan dihasilkan berbagai jenis jasa telekomunikasi yang antara lain berupa jasa telepon, jasa telex, jasa telegram, jasa penyaluran data, jasa facsimile, jasa penggunaan sirkit, dan jasa penggunaan transponder. Khusus untuk beberapa jenis jasa telekomunikasi seperti jasa telepon, jasa telegrap dan jasa telex, cakupan wilayah jaringannya (boundary network) dapat dibedakan menjadi hubungan lokal, interlokal, dan internasional.

04        Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi tersebut maka setiap hubungan yang disalurkan senantiasa menuntut adanya keterhubungan (interkoneksi) jaringan telekomunikasi yang ada, antara jaringan satu penyelenggara dengan jaringan satu atau beberapa penyelenggara lain di dalam negeri atau antara satu penyelenggara di suatu negara dengan satu atau lebih penyelenggara di negara lain. Adanya interkoneksi tersebut menyebabkan timbulnya masalah akuntansi terutama dalam menentukan pengukuran pendapatan jasa telekomunikasi yang dihasilkan bersama oleh beberapa penyelenggara.

05        Keterhubungan jaringan telekomunikasi antarpenyelenggara (interkoneksi) dalam suatu negara maupun antarnegara, baik dalam penyaluran hubungan ke luar {outgoing traffic) maupun penyaluran hubungan masuk (incoming traffic), akan menyebabkan timbulnya masalah akuntansi, terutama dalam penentuan:

(a)       Saat pengakuan pendapatan interkoneksi dan penentuan letak titik interkoneksi yang menjadi dasar penentuan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

(b)       Dasar pengukuran pendapatan interkoneksi yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

(c)       Perlakuan akuntansi atas pendapatan interkoneksi yang timbul dari penyaluran hubungan ke luar {outgoing traffic) dan penyaluran hubungan masuk (incoming traffic) dan penyaluran hubungan transit.

06        Perkembangan dan terjadinya deregulasi dalam bisnis telekomunikasi yang dimulai dengan ditetapkannya UndangUndang nomor 3 tahun 1 989 telah memungkinkan keterlibatan investor dalam bisnis telekomunikasi melalui kerjasama dengan penyelenggara yang diwujudkan dalam berbagai bentuk. Diantara bentuk kerjasama yang menimbulkan transaksi yang bersifat khusus dilihat dari sisi pengakuan dan pengukuran pendapatan serta pencatatan aktiva adalah kerjasama penyediaan sarana telekomunikasi dengan pola bagi hasil (PBH) dan kerjasama penyediaan dan pengoperasian (KS0) sarana telekomunikasi.

07        Dengan dibukanya kesempatan bagi investor untuk melakukan kerjasama dengan penyelenggara dalam penyediaan sarana telekomunikasi maupun dalam penyediaan dan pengoperasian sarana telekomunikasi, menyebabkan timbulnya masalah akuntansi terutama dalam penentuan:

(a)       Cara pengukuran pendapatan dari pengoperasian aktiva yang dikuasai oleh investor selama masa kerjasama berlangsung .

(b)       Perlakuan akuntansi atas aktiva yang akan diterima dari investor pada akhir masa kerjasama.

(c)        Cara pengukuran aktiva dan penentuan kewajiban yang timbul selama masa kerjasama berlangsung.

(d)       Informasi yang wajib diungkapkan sehubungan dengan kerjasama tersebut.

Definisi


08        Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha yang memberikan pelayanan jasa telekomunikasi untuk umum.

Investor adalah badan usaha yang bekerjasama dengan penyelenggara dalam menyediakan sarana telekomunikasi untuk kemudian dioperasikan oleh penyelenggara, atau menyediakan dan ikut mengoperasikan sarana telekomunikasi tersebut.

Kerjasama. Dalam kerjasama penyelenggaraan jasa telekomunikasi, investor membiayai penyediaan sarana telekomunikasi dan kemudian menyerahkan pengoperasiannya kepada penyelenggara atau mengoperasikannya sendiri sarana telekomunikasi yang disediakannya.



Tujuan

            09        Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi dan cara pengukuran pendapatan jasa telekomunikasi.

Ruang Lingkup


            10        Pernyataan ini harus diterapkan dalam pengakuan pendapatan jasa telekomunikasi berikut:

(a)       Jasa telekomunikasi interkoneksi.

(b)       Jasa telekomunikasi yang dilaksanakan sendiri.

(c)        Jasa telekomunikasi yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan investor.

Penjelasan


Pengakuan Pendapatan Telekomunikasi


11        Dengan mempertimbangkan sifat dan karakteristik penyelenggaraan jasa telekomunikasi, maka pengakuan pendapatan wajib dilakukan dengan menggunakan dasar akrual kecuali untuk jenis jasa tertentu yang karena sifatnya pengakuannya tidak dapat dilakukan dengan menggunakan dasar akrual murni. Oleh karena itu pendapatan pengakuan pendapatan jasa telekomunikasi dilakukan sebagaimana diatur dalam paragraf 12 - 14.

            12        Pengakuan pendapatan jasa telekomunikasi interkoneksi diatur sebagai berikut:

(a)       Pendapatan jasa telekomunikasi yang timbul dari interkoneksi untuk hubungan lokal, interlokal dan hubungan transit diakui sebesar bagian pendapatan masing-masing penyelenggara yang ditentukan sesuai dengan perjanjian kontraktual dengan penyelenggara lain.

(b)       Pendapatan jasa telekomunikasi yang timbul dari interkoneksi untuk hubungan internasional termasuk hubungan transit diakui sebesar bagian pendapatan masing-masing penyelenggara untuk periode berjalan, yang ditentukan sesuai dengan konvensi internasional tentang pembagian interkoneksi .

(c)        Apabila informasi tentang jumlah bagian pendapatan sebenarnya untuk periode berjalan belum diketahui, jumlahnya harus ditentukan berdasarkan estimasi yang layak.

13        Pengakuan pendapatan jasa telekomunikasi yang dilaksanakan sendiri diatur sebagai berikut:

(a)       Pendapatan atas jasa pemasangan baru dan mutasi diakui pada saat terminal pelanggan siap untuk digunakan.

(b)       Pendapatan atas pemakaian fasilitas telekomunikasi yang didasarkan atas tarif dan satuan ukuran pemakaian seperti pulsa, menit, kata, dan satuan ukuran lainnya diakui sebesar jumiah pemakaian sebenarnya selama periode berjalan .

(c)        Pendapatan jasa sehubungan dengan penggunaan sarana telekomunikasi seperti jasa penggunaan sirkit, penggunaan transponder satelit, dan penggunaan perangkat lainnya diakui sesuai dengan jumiah penggunaan sebenarnya selama periode berjalan.

(d)       Pendapatan pemakaian telepon umum koin diakui pada saat koin diambil.

(e)       Pendapatan atas penjualan kartu telepon diakui pada saat kartu diserahkan, kecuali terdapat metode estimasi yang lebih andal.

14        Pengakuan pendapatan jasa telekomunikasi yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan investor diatur sebagai berikut:

(a)       Pendapatan jasa telekomunikasi dari kerjasama diakui sebesar bagian pendapatan sebenarnya untuk periode berjalan sesuai dengan perjanjian kontraktual.

(b)       Apabila berdasarkan perjanjian kontraktual:

1.         Terdapat kepastian bahwa penyelenggara akan memperoleh suatu aktiva, yang penyerahan kepemilikannya baru dilaksanakan pada akhir masa kerjasama, dan

2.         Penyelenggara terbebas dari tuntutan hukum pihak ketiga atas perolehan aktiva tersebut, dan

3.         Perjanjian tersebut tidak dapat dibatalkan (irrevocable)

maka aktiva tersebut harus dikapitalisasi oleh penyelenggara sebagai Aktiva Tetap Kerjasama sebesar biaya perolehan aktiva oleh Investor dengan akun tandingan Pendapatan Yang Ditangguhkan.

Aktiva Tetap Kerjasama disusutkan selama masa manfaatnya, sedangkan Pendapatan Yang Ditangguhkan harus diamortisasi secara sistematis selama masa kerjasama.

Pengungkapan

15        Hal-hal berikut sehubungan dengan pengakuan pendapatan harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan:

 

(a)       Cara pengakuan pendapatan jasa telekomunikasi yang diperoleh melalui kerjasama dan interkoneksi.

 


(b)       Rincian pendapatan jasa telekomunikasi yang diperoleh dari pelaksanaan sendiri, kerjasama dan interkoneksi.

Postingan terbaru

Recent Posts Widget