SIFAT DAN JENIS-JENIS PERUSAHAAN
A. Sifat Perusahaan
Secara
umum pengertian perusahaan adalah organisasi dimana sumber daya input ( bahan
baku dan tenaga kerja ) di proses untuk
menghasilkan output ( barang atau jasa ) bagi pelanggan. Pelanggan adalah individu
atau perusahaan lain yang membeli barang
atau jasa.
Tujuan
utama perusahaan yaitu memaksimumkan profit.yaitu selisih lebih antara jumlah
yang diterima dari penjualan dengan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan
barang atau jasa tersebut, namun ada juga perusahaan yang tidak berorientasi
terhadap profit/ perusahaan nirlaba yaitu perusahaan yang berorientasi terhadap
kemaslahatan masyarakat, contoh seperti penelitian, kedokteran, cagar alam dan
lain sebagainya.
B.
Jenis-Jenis
Perusahaan
Tiga
jenis perusahaan yang berorientasi pada laba:
1.
Perusahaan
manufaktur/ Pabrik
Yaitu
perusahaan yang bergerak dibidang memproduksi barang jadi atau barang setengah
jadi. Seperti: honda motor manufakturing menghasilkan sepeda motor, garuda food
menghasilkan makanan ringan, dll.
2.
Perusahaan
dagang
Yaitu
perusahaan yang bergerak dibidang menjual produk ke konsumen, pada perusahaan
ini tidak memproduksi barang tetapi
membelinya dari perusahaan lain. Seperti: minimarket penjualan bahan
makanan, gramedia menjual buku, dll.
3.
Perusahaan
Jasa
Yaitu
perusahaan yang menghasilkan jasa dan bukan barang atau produk. Contoh: cinemaplex
perusahaan hiburan bioskop, garuda air perusahaan transfortasi udara, dll.
C.
Jenis-Jenis
Organisasi Perusahaan
Pada umumnya terdapat tiga bentuk perusahaan yang berbeda
yaitu perusahaan perorangan, persekutuan dan korporasi.
1.
Perusahaan
perorangan/ individu
Yaitu
perusahaan yang dimiliki perorangan, kelebihan perusahaan berbentuk perorangan
yaitu biaya pendiriannya yang rendah dan mudah mendirikannya, sedangkan
kelemahannya yaitu terbatasnya sumber daya keuangannya yaitu hanya sebatas
harta pemiliknya. Contoh: toko kelontong, pedagang kaki lima, dll.
2.
Perusahaan
Persekutuan/ Partnership
Yaitu
perusahaan yang dimiliki dua orang atau lebih yang bersama-sama menjalankan
kegiatan bisnis. Dalam pendiriannya persekutuan membutuhkan izin khusus dari
instansi pemerintah terkait.
Persekutuan
adalah firma dan persekutuan komanditer atau CV.
a.
Firma
Adalah
bentuk persekutuan bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan memegang
tanggung jawab yang sama pada setiap pemiliknya.
Ciri-cirinya:
Ø
Apabila
ada hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib membayar dengan harta pribadi.
Ø
Mudah
memperoleh kredit usaha
Ø
Pendiriannya
tidak perlu dengan akte pendirian
Ø
Seorang
anggota mempunyai hak melakukan pembubaran
Ø
Setiap
anggota berhak menjadi pemimpin.
Ø Dan sebagainya.
b.
Persekutuan
Komanditer/ CV
Adalah bentu perusahaan yang dimiliki
dua orang atau lebih dan setiap pemilik mempunyai keterlibatan yang
berbeda-beda
Yang mengurus CV disebut sekutu aktif
sedangkan yang hanya menyertakan modalnya saja disebut sekutu pasif.
Ciri-cirinya:
Ø
Para
pemilik modal sulit untuk menarik modalnya
Ø
Relatif
mudah didirikan
Ø
Mudah
mendapatkan kredit pinjaman
Ø
Terdapat
anggota aktif dan pasif
Ø
Kelangsungan
CV tidak menentu
Ø
Dan
lain sebagainya.
3.
Perseroan
Terbatas/ PT
Adalah
badan usaha yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh dua orang atau
lebih dan segala tanggung jawab hanya terbatas pada perusahaan tanpa melibatkan
harta pribadi.
Ciri-cirinya:
Ø Kewajiban
terbatas pada modal yang disetorkan saja tanpa melibatkan harta pribadi.
Ø Modal
dan ukuran perusahaan besar.
Ø Pengurus
perusahaan bisa di urus oleh penanam modal maupun diserahkan keorang lain untuk
mengelolanya.
Ø Kepemilikan
mudah berpindahtangan.
Ø Pajak
berganda pada pajak penghasilan.
Ø Dan
lain sebagainya.