CARA MUDAH DAFTAR NPWP BADAN

Persyaratan Mendaftar NPWP BADAN

Persyaratan pendaftaran NPWP badan terbagi atas 3 kategori perusahaan, sesuai dengan peraturan yang berlaku (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018): 

Badan Usaha Berorientasi Laba/Profit-Oriented

Wajib pajak badan yang termasuk dalam bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada laba, memiliki syarat pendaftaran NPWP badan sebagai berikut:
  1. Fotokopi: 
    • Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi wajib pajak badan dalam negeri; atau 
    • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing. 
  2. Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu petugas badan/perusahaan terkait: 
    • Untuk WNI: fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP. 
    • Untuk WNA: fotokopi paspor, kitas/ kitap dan fotokopi kartu NPWP (dalam hal WNA sudah terdaftar sebagai wajib pajak).
  3. Surat pernyataan yang bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilaksanakan. 

Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba/Non-profit Oriented

Syarat ini untuk wajib pajak badan yang tidak berorientasi laba, dokumen yang disyaratkan berupa 2 hal berikut ini:
  1. Dokumen yang menunjukkan identitas diri dari salah satu pengurus badan atau perusahaan tersebut: 
    • Fotokopi KTP jika pengurus seorang WNI; atau
    • Fotokopi paspor, kitas/ kitap pengurus jika pengurus perusahaan merupakan seorang WNA. 
  2. Surat pernyataan yang bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang isinya menyatakan kegiatan yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.

Badan Usaha Operasi Kerjasama/Joint Operation

Bagi wajib pajak badan yang usahanya berbentuk operasi kerjasama (joint operation), syarat atau dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut: 
  1. Sediakan fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi.
  2. Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang wajib memiliki NPWP. 
  3. Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerjasama operasi (joint operation): 
    • Jika WNI: fotokopi KTP dan kartu NPWP; atau
    • Jika WNA: fotokopi paspor, kitas/ kitap dan NPWP jika WNA terdaftar sebagai Wajib Pajak. 
  4. Siapkan juga surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan. 

Badan Usaha untuk Wajib Pajak Status Cabang

Berikut ini syarat pendaftaran NPWP badan untuk wajib pajak status cabang: 
  1. Siapkan fotokopi kartu NPWP pusat atau induk; dan 
  2. Surat pernyataan bermaterai dari pimpinan cabang yang menyatakan kegiatan usaha dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan. 

Cara Pendaftaran NPWP BADAN

Cara mendaftar NPWP Badan bisa dilakukan melalui manual atau secara online.

  1. Secara Manual
  • Setelah dokumen persyaratan lengkap, anda datang Kekantor Pelayanan Pajak Domisili Kedudukan Perusahaan.
  • Ambil nomor antrian, Serahkan dokumen persyaratan kepelayanan Pendaftaran NPWP, Setelah diverifikasi dan data anda dinyatakan lengkap, anda akan menerima Bukti Penerimaan Surat.
  • NPWP, SKT dan SPPKP Perusahaan akan dikirimkan melalui Pos.
  • FINISH
     2. secara online
  • Kunjungi situs www.pajak.go.id. Pilih menu sistem e-Registration. Jika sebelumnya Anda belum sempat mendaftar, maka daftarkan diri Anda terlebih dahulu untuk mendapatkan akun Anda dengan klik “daftar”. Jika sudah memasukan identitas dan password, klik “save”. 
  • Selanjutnya aktivasi akun Anda dengan membuka inbox dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar sebelumnya. Buka email yang Anda terima dari Dirjen Pajak dan ikuti petunjuk-petunjuk yang tertera dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
  • Kini saatnya isi formulir pendaftaran. Caranya, masuk ke sistem e-Registration dengan cara masukan alamat email dan password yang Anda gunakan sebelumnya atau silakan klik tautan yang tersedia pada email kedua dari Dirjen Pajak. Jika Anda sudah berhasil login, Anda akan menuju halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk memulai proses pembuatan NPWP dengan cara mengisi semua data dengan benar dan teliti. Jika Anda melakukannya dengan baik, maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara. 
  • Selanjutnya, kirimkan formulir pendaftaran dengan pilih “daftar”. Maka secara otomatis Anda telah mengirim formulir registrasi wajib pajak secara online ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
  • Kemudian, ada beberapa dokumen yang perlu Anda cetak dan yang tertera pada layar komputer:
  1. Formulir Registrasi Wajib Pajak
  2. Surat Keterangan Terdaftar Sementara
  • Lalu, tanda tangani formulir registrasi wajib pajak dan lengkapi dokumen setelah formulir registrasi wajib pajak dicetak. Sertakan pula berkas dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya. 
  • Terakhir, Scan semua dokumen yang dipersyaratkan dan lalu Unggah/ upload dokumen melalui aplikasi e-Registration.
  • Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat Elektronik.
  • NPWP, SKT, SPPKP akan dikirimkan keperusahaan melalui post.
  • finis

Silahkan download Formulir pendaftaran NPWP bADAN di sini

Postingan terbaru

Recent Posts Widget