Cara Lapor SPT Masa PPh 21/26 Perusahaan


Perusahaan atau pemberi kerja wajib melakukan Pemotongan PPh Pasal 21/26 atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

 


 

Setelah dilakukan perhitungan dan pembuatan Laporan SPT PPh 21/26 Langkah selanjutnya adalah melaporkan SPT tersebut ke DJP melalui saluran efiling djponline. Berikut langkah- langkahnya:


















VIDEO TUTORIAL



Postingan terbaru

Recent Posts Widget