Tata Cara Perhitungan PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Definisi Kegiatan Membangun Sendiri yang dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 2 Ayat 3 adalah “Kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain”

Bangunan yang dimaksud dalam peraturan ini adalah bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Konstruksi utamanya  terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. Luas keseluruhan paling sedikit 200 m² (dua ratus meter persegi).
Kegiatan pembangunan tersebut terhutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri. Persentase PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah sama dengan tarif PPN pada umumnya yaitu sebesar 10%. Yang membedakan adalah Dasar Pengenaan Pajaknya yaitu  20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Sederhananya perhitungan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah 10% x 20% x jumlah biaya yang dikeluarkan atau 2 % dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tersebut.

PPN terutang sebagaimana perhitungan di atas, dibayarkan setiap bulan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Jadi seberapapu perkembangan pembangunan yang dilakukan, kita dapat memperhitungkan biaya yang telah dikeluarkan dalam satu bulan kemudian menghitung pajaknya dan menyetorkan ke kantor pos atau bank persepsi pada awal bulan berikutnya. Begitu seterusnya sampai dengan proses pembangunan selesai.

Postingan terbaru

Recent Posts Widget