Apa itu E-faktur 3.0

1. Apa sih E-faktur 3.0 ?

    Adalah pembaharuan e-faktur desktop 2.2 atau sebelumnya.

2. Apa sih kelebihan dari e-faktur 3.0 ini?

    Pada Aplikasi e-faktur versi 3.0 ini, membawa berbagai fitur baru antara lain fitur pengisian otomatis (prepopulated) pajak masukan baik dalam bentuk pemberitahuan impor barang maupun e-Faktur, fitur prepopulated SPT Masa PPN, serta fitur sinkronisasi kode cap.


  • Apa yang dimaksud Prepopulated?

Prepoopulated, baik Pajak Masukan maupun PIB, merupakan fitur terbaru yang ada di e-Faktur 3.0.

Pada aplikasi sebelumnya, e-Faktur 2.2, setiap kali anda memperoleh Faktur Pajak atas perolehan BKP/JKP dari lawan transaksi, Anda harus melakukan input (1) secara manual (key-in) (2) melalui skema impor (3) melalui aplikasi scanner efaktur ke aplikasi e-Faktur.

NOTE: aplikasi scanner efaktur yang beredar saat ini dikembangkan oleh pihak ketiga dan bukan dikembangkan oleh DJP dan tidak memperoleh persetujuan dari DJP. JANGAN DIGUNAKAN!

‍eFaktur 3.0 akan menyediakan data Pajak Masukan yang dapat anda kreditkan by system. Sehingga anda tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-Faktur.

Sementara itu untuk prepopulated SPT, ketika anda ditetapkan sebagai e-Faktur 3.0, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop namun menggunakan aplikasi e-Faktur Web Based. Seluruh data Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang tersedia untuk dilaporkan di SPT Masa PPN akan disediakan melalui e-Faktur Web Based tersebut.

3. Kapan Penggunaan E-faktur versi 3.0 mulai berlaku?

    Implementasi aplikasi e-Faktur client desktop terbaru yaitu versi 3.0 mulai berlaku secara nasional pada 1 Oktober 2020.

4. Dampak bagi pengguna

    Implementasi aplikasi e-Faktur versi terbaru secara nasional berarti dukungan atas aplikasi versi sebelumnya akan segera dihentikan. Dengan adanya pembaruan aplikasi e-Faktur menjadi versi 3.0 maka mulai 5 Oktober 2020. Anda tidak dapat lagi menggunakan versi 2.2.

5. Bagaimana melakukan update aplikasi?

    Sebelum melakukan update, terlebih dahulu backup folder db dan seluruh file aplikasi lama. Kunjungi https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi dan unduh (download) aplikasi versi 3.0 sesuai dengan sistem operasi yang Anda gunakan (Windows, Linux, Mac). Ekstrak file hasil download ke folder e-Faktur yang Anda gunakan. Jalankan aplikasi e-Faktur seperti biasanya. Pastikan menu prepopulated data sudah muncul di aplikasi.Selesai.

  • Petunjuk instalasi.

Postingan terbaru

Recent Posts Widget